Banyak guru dan operator yang kebingungan mengapa saat cek info PTK / Lapor tunjangan Dikdas, masih berwarna merah pada input PKG oleh pengawas. Terus pertanyaan muncul apa sama dengan nilai PKG di padamu negeri?
Perlu ditegaskan bahwa PKG pada intinya sama. Apa Beda
PKG yang dilakukan PADAMU NEGERI dan PKG yang akan dilakukan P2TK
melalui aplikasi khusus pengawas?
Sebenarnya PKG itu hanya satu.
Di PADAMU Negeri (oleh kepala sekolah / operator) dan P2TK (oleh pengawas) hanya meng-entry hasil PKG yang sudah ada. Tanpa
diminta PADAMU dan P2TK, PKG memang wajib dilakukan sejak tahun 2014.
Karena PKG dibutuhkan untuk pengusulan kenaikan pangkat di BKN.
PKG seharusnya dilakukan sejak tahun 2013. Tapi ada kebijakan untuk
diundur pemberlakuannya mulai 2014. Untuk 2013 kenaikan pangkat masih
diperbolehkan menggunakan pola lama.
PKG sendiri sudah lahir 6
tahun yang lalu. Ketika Kemenpan RB mengeluarkan Permen No. 16 tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Saya sendiri sudah beberapa kali mengikuti pelatihan dan sosialisasi PKG yang diadakan dinas. Yang pertama tahun 2011. Jadi teman-teman jangan terkecoh jika PADAMU dan P2TK meminta PKG.
Sampai menyangka PKG PADAMU dan P2TK berbeda. Format berbeda.
Semua PKG sama. Bentuknya sama, formatnya sama. Sesuai dengan
Permendiknas No. 35 tahun 2010 tentang Petunjuk teknis Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Terdiri dari 14 kompetensi dan 78
indikator. Yang merupakan penjabaran dari 4 kompetensi guru profesional.
Tinggal kita kopi dan berikan kepada pihak-pihak yang
memintanya. Entah itu PADAMU, P2TK, BKN, Dinas dan sebagainya. Baik
secara online atau ofline, dientry atau dikirim. Berupa file atau
kertas.
Post a Comment