Syarat Mutasi Kendaraan :
- BPKB
- STNK
- Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
- Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
- KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
- (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara Mutasi Kendaraan :
- Pertama, Melapor ke Samsat (menurut Plat motor yang terdaftar sekarang).
- Langsung ke Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju).
- Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
- Kembali ke Bagian Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).
- Kebagian Fiskal (membayar sejumlah biaya).
- Kembali Ke bagian Mutasi (membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari samsat setempat).
- Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
- Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
- Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
- Cross Cek ke POLDA setempat. (bila mutasi lintas propinsi).
- Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
- Menunggu STNK + Plat No. dengan waktu tertentu.
- Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK + Plat NOPOL baru. (membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, Plat No., penulisan BPKB)
- Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
- Mengambil BPKB yang telah di Update.
- Selesai.
Sumber; Humas POLRI
Post a Comment